Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

a. Tugas

Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas dibidang konservasi sumber daya alam.

b. Fungsi

  • Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas pengelolaan sistem informasi sumber daya alam dan lingkungan dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas pengelolaan sistem informasi sumber daya alam dan lingkungan dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas pengelolaan sistem informasi sumber daya alam dan lingkungan dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas pengelolaan sistem informasi sumber daya alam dan lingkungan dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.