Bidang Perencanaan dan Penataan Dampak Lingkungan Hidup


a. Tugas Pokok

Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas pencegahan dampak lingkungan.

b. Fungsi

  • Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas pengkajian lingkungan, pembinaan lingkungan dan kegiatan usaha lingkungan;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas pengkajian lingkungan, pembinaan lingkungan dan kegiatan usaha lingkungan;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas pengkajian lingkungan, pembinaan lingkungan dan kegiatan usaha lingkungan;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas pengkajian lingkungan, pembinaan lingkungan dan kegiatan usaha lingkungan;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.